
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK kali ini berhasil menangkap Gubernur Riau abdul wahid. Kerja KPK ini membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid di lingkup Pemprov Riau.
Abdul Wahid dan dua orang lainnya, yaitu Kadis PUPR Riau, M Arief, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, saat ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka melakukan kongkalikong terkait pemerasan Rp 7 miliar kepada jajaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Sejumlah kode dan modus pemerasan ini telah dibongkar KPK. Dalam menjalankan praktik culasnya itu, ada istilah ‘jatah preman’ atau fee yang harus disetorkan kepada Abdul Wahid.






