Latar Belakang
Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait studi Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), di Universitas Gadjah Mada (UGM). Putusan ini ditetapkan dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025, dan diumumkan pada Selasa (10/3/2026) di Gedung KIP, Jakarta Pusat.
Fakta Penting
Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” Dari tujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka, termasuk salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS, KHS, laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda.
Dampak
Putusan ini membuka akses publik terhadap dokumen penting studi Jokowi di UGM. Meskipun sebagian informasi diminta terbuka, masih ada beberapa aspek yang dirahasiakan. Keputusan ini dinilai sebagai langkah positif dalam meningkatkan transparansi publik.






