
Kepala Pajak Banjarmasin Terima Suap Rp 800 Juta, Ditetapkan Tersangka KPK
Jakarta – KPK resmi menetapkan mulyono (MLY), Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Mulyono diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta, yang digunakan untuk membayar DP rumah.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) ke KPP Madya Banjarmasin. Pemeriksaan awal menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi pajak menjadi Rp 48,3 miliar.
Fakta Penting
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.
Dampak Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dan transparansi dalam lembaga pelayanan publik. Mulyono kini harus menjawab atas tudingan suap, yang dapat mengganggu kredibilitas KPP Madya Banjarmasin.
Penutup
KPK menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di segala level. Kasus Mulyono menjadi contoh bahwa tidak ada yang bisa luput dari hukum, bahkan di lingkaran pajak yang sering dianggap terlindungi.






