
Pengantar
Kementerian Perhubungan Indonesia membuka peluang untuk penggunaan motor kustom atau modifikasi legal di jalan raya, namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ini adalah langkah penting dalam regulasi kendaraan bermotor khusus di negeri ini.
Program Sertifikasi Bengkel Kustom
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui sosialisasi program sertifikasi bengkel kustomisasi kendaraan bermotor di ajang IIMS 2026, bekerja sama dengan MWM Custom Indonesia dan ATPM Benelli. Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023, yang menjadi landasan hukum bagi motor kustom di Indonesia.
Fitur Unggulan dan Performa
Motor kustom yang melalui program sertifikasi ini harus memenuhi standar teknis tertentu, mulai dari mesin yang handal hingga desain yang sesuai dengan ketentuan lalu lintas. Performa di jalan juga menjadi penilaian penting untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pengendara.
Tips Perawatan dan Kepatuhan
Untuk menjaga performa optimal, pengguna motor kustom dianjurkan untuk melakukan perawatan rutin di bengkel yang sudah sertifikasi. Selain itu, penggunaan aksesori atau modifikasi harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk menghindari masalah hukum.
Penutup
Dengan program ini, Kemenhub tidak hanya membuka peluang bagi pengguna motor kustom, tetapi juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan. Penggunaan motor kustom di jalan raya seharusnya didukung oleh sertifikasi dan perawatan yang baik, sesuai dengan standar industri terkini.




