![[kata kunci]](https://infoindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/02/featured_1770546969113.jpg)
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence ( AI ). Aturan tersebut juga akan mengatur penggunaan AI di media massa di tengah disrupsi informasi.
“Perpres ini menunggu di Kemenkum (Kementerian Hukum). Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditandatangani, sehingga menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk menurunkannya dalam Permen (peraturan menteri) guna mengatur AI,” kata Meutya dalam sambutan di Konvensi Nasional Media Massa pada Hari pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).






