
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Heru tetap dihukum 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom , Senin (8/12/2025).
Putusan kasasi Heru diketok pada Rabu (3/12) lalu. Perkara kasasi nomor 10230K/Pid.Sus/2025 ini diadili oleh hakim ketua Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.






