
Pernyataan Tegas Kapolda Riau
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan pernyataan tegas terkait pembunuhan seekor gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dengan nada keras, dia menegaskan bahwa pelaku, baik perorangan maupun sindikat, tidak akan mendapat ampun. “Siapapun yang terlibat dalam kejahatan ini akan dihukum seadil-adilnya,” ujar Herry Heryawan di lokasi kejadian, Sabtu (6/2/2026).
Latar Belakang
Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan satwa liar yang dilindungi hukum. Gajah Sumatera, spesies yang terancam punah, menjadi korban dari aksi keji ini. Kapolda menegaskan bahwa tindakan seperti pembunuhan, perburuan, maupun perdagangan satwa liar merupakan pelanggaran serius yang diatur oleh Pasal 32 Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Fakta Penting
– Pelaku, baik individu maupun jaringan, akan ditindak tegas sesuai hukum.
– Kapolda menjanjikan penyelidikan yang komprehensif dan tanpa ampun.
– Undang-undang konservasi menjadi landasan hukum untuk menjerat pelaku.
Penutup
Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi satwa liar dan ekosistem yang rentan. Dengan sikap tegas Kapolda Riau, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya konservasi dan hukuman yang berat bagi pelanggar. Apakah kasus ini menjadi titik balik bagi perlindungan gajah Sumatera? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.






