Berita  

[judul 1]

[judul 1]
[judul 1]

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya tak mengintervensi kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Habiburokhman mengatakan DPR memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan.

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *