![[judul 1]](https://infoindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/02/featured_1770715046196.jpg)
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Yuli Farianti, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup terjadinya dualisme kolegium di Indonesia.
Penegasan ini merujuk pada putusan MK terkait Pasal 451, yang dalam amar putusannya ditolak. Penolakan tersebut, menurut Yuli, justru memperjelas posisi hukum kolegium yang sah saat ini.
“Putusan MK sudah sangat jelas. Pasal 451 ditolak. Artinya, ketika kolegium yang dibentuk berdasarkan UU yang berlaku saat ini sudah eksis, maka kolegium yang dibentuk berdasarkan undang-undang lama tidak lagi berlaku,” ujar Yuli





