
Latar Belakang
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Langkah ini dilakukan setelah Jokowi menyinggung bahwa revisi sebelumnya merupakan hasil inisiatif DPR.
Fakta Penting
“Ya, saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi uu kpk) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, seperti dilansir detikJateng pada Jumat (13/2/2026). Ucapan ini menunjukkan sikap Jokowi yang tegas dalam mendukung kembalinya UU KPK ke versi aslinya.
Dampak
Keputusan Jokowi ini diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan pada kinerja KPK. Dengan kembalinya UU KPK ke versi lama, lembaga antikorupsi diharapkan lebih efektif dalam menjalankan tugasnya. Namun, langkah ini juga menuai polemik, terutama karena menyinggung peran DPR dalam revisi sebelumnya.
Penutup
Dengan setuju mengembalikan UU KPK ke versi lama, Jokowi tidak hanya mengukuhkan komitmen antikorupsi, tetapi juga menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses penyusunan perundang-undangan. Ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran legislatif dalam pembuatan kebijakan strategis.






