
Vonis untuk terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, diperberat. Hukuman Djuyamto diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Pada sidang vonis pertama, Rabu (3/12/2025), Djuyamto dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.





