Berita  

Gugatan Ganti Nama Sumatera Selatan Tergagalkan MK

Gugatan Ganti Nama Sumatera Selatan Tergagalkan MK
Gugatan Ganti Nama Sumatera Selatan Tergagalkan MK

Warga bernama Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah nama provinsi ‘Sumatera Selatan’ menjadi ‘Sumatra Selatan’. Gugatan tersebut tak diterima oleh MK.

Sidang putusan perkara perkara 57/PUU-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di kanal Youtube MK, Senin (16/3/2026). MK mengatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, pemohon I dan II menguraikan fakta konkret yang dialami sebagai duta bahasa provinsi Sumatera Selatan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *