
Pemprov DKI Jakarta akan duduk bersama pemerintah pusat dan instansi untuk membahas calon Gedung MUI di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berstatus cagar budaya. Pembahasan dilakukan agar rencana penggunaan gedung tetap sesuai aturan pelestarian.
Dia menegaskan Pemprov DKI pada prinsipnya mendukung keputusan pemerintah pusat, namun seluruh tahapan administrasi dan ketentuan cagar budaya harus dipenuhi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Jakarta mensupport, mendukung apapun yang menjadi keputusan Bapak Presiden. Tetapi dalam mendukung itu tentunya semua tahapan yang perlu dilalui harus dilalui,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).






