
KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 sampai Januari 2026, Rizal, sebagai tersangka suap kasus importasi barang. Rizal dan lima tersangka lainnya menerima suap untuk meloloskan barang palsu masuk ke Indonesia.
Total ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; 2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); 3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC); 4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray 5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray 6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray






