
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiga orang itu kini dicekal (cegah dan tangkal) ke luar negeri.
Tiga orang tersangka itu adalah:
– TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan – MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari – RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI






