
Sepanjang tahun 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan patroli di marketplace dan menemukan ribuan akun yang menjual produk obat bahan alam ilegal.
Ribuan tautan penjualan dari akun-akun tersebut telah di-takedown oleh Kementerian Komunikasi dan DIgital, serta Indonesian E-Commerce Association (idEA).
“Selain ilegal, beberapa produk juga mengandung bahan kimia obat yang berbahaya, lho!” demikian keterangan BPOM, dikutip dari Instagram resmi, Selasa (24/2/2026).





