
BPJS Kesehatan memberikan informasi penting mengenai cara mengaktifkan kembali peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak aktif. Proses ini dapat dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau difasilitasi oleh fasilitas kesehatan (Faskes).
Langkah Awal: Mengunjungi Dinas Sosial atau Faskes
Peserta yang tidak aktif dapat langsung datang ke Dinsos atau melalui Faskes seperti Puskesmas atau klinik. Faskes akan membantu menghubungi Dinsos untuk memproses pengaktifan.
Proses Verifikasi dan Pengaktifan
Setelah mengunjungi Dinsos, pihak Dinsos akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memverifikasi kepesertaan sebelum pengaktifan dilakukan.
Manfaat Proses Ini
Dengan adanya mekanisme ini, peserta PBI dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas, Rizzky Anugerah, menyarankan peserta untuk segera memanfaatkan layanan ini agar tidak terhambat dalam mendapatkan perlindungan kesehatan.






