
Latar Belakang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat pindah ke hunian sementara (huntara) sebelum Ramadan. Upaya ini merupakan langkah transisi darurat menuju pemulihan yang lebih berkelanjutan.
Fakta Penting
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR bahwa masyarakat yang saat ini berada di tempat pengungsian harus pindah ke huntara tidak lebih lambat dari 18 Februari 2026, jelang munggah puasa. “Target ini merupakan komitmen BNPB untuk memastikan kualitas hidup korban bencana dapat segera ditingkatkan,” tambahnya.
Dampak
Pemindahan ini diharapkan dapat mengurangi beban tempat pengungsian sementara dan mempercepat proses pemulihan. Namun, tantangan seperti ketersediaan sumber daya dan koordinasi antarlembaga menjadi hal kritikal yang perlu diperhatikan.
Penutup
Dengan target yang telah ditetapkan, BNPB menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya penyelamatan dan pemulihan korban bencana. Namun, kerjasama lintas sektoral dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan inisiatif ini.






