
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana pasar modal oleh pt minna padi Aset Manajemen (MPAM). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menrinci tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM; ESO selaku pemegang saham PT MPAM; dan EL selaku istri tersangka ESO.
“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).






