
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengolahan tambang emas ilegal. Bareskrim juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini didasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan toko emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019-2025,” kata Ade Safri, Kamis (12/3/2026).






