
Mantan Penjabat Gubernur Sulsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 60 M
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. Kasus ini juga melibatkan 5 tersangka lainnya, yang empat di antaranya telah turun ke lobi Kejati Sulsel pada Senin (9/3/2026) pukul 20.24 WITA.
Proses Pemeriksaan Bahtiar di Ruang Pidsus
Bahtiar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus lantai 5 Kejati Sulsel hingga pukul 21.10 WITA. Seorang pegawai Kejati Sulsel menyebut bahwa proses administrasi sedang dilakukan, dan diperkirakan tidak lama lagi Bahtiar akan turun dari ruang pemeriksaan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Bibit Nanas
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana sebesar Rp 60 miliar yang dialokasikan untuk pembelian bibit nanas di Sulsel. Tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penyelidikan intensif sebelum menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
Dampak Sosial dan Politik
Penetapan Bahtiar sebagai tersangka korupsi menjadi sorotan publik, terutama di tengah momentum pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini tidak hanya mengguncangkan dunia politik Sulsel, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi penggunaan dana anggaran di tingkat daerah.
Penutup
Dengan ditetapkannya enam tersangka dalam kasus korupsi bibit nanas, Kejati Sulsel menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi. Namun, pertanyaan tetap berlangsung: bagaimana upaya pencegahan korupsi di masa depan dapat lebih efektif?





