Majelis hakim mendalami metode perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Auditor BPK yang menjadi saksi, Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar, mengungkap perusahaan Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), ogah diperiksa saat BPK melakukan perhitungan kerugian negara.
Hal itu diungkap Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan eks VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Awalnya, Arlin mengatakan pihaknya hanya meminta keterangan ke Corpus Christi melalui e-mail. Arlin mengatakan penyidik tidak bisa menghadirkan pihak Corpus Christi ke Indonesia.






