
Latar Belakang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan inisiatif revolusioner untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang terbengkalai selama puluhan tahun di Jakarta. Skema ini bertujuan untuk melindungi aset negara sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang sudah lama menduduki tanah-tanah barang milik daerah (BMD).
Fakta Penting
Skema yang ditawarkan adalah penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu diusir dari tempat tinggal mereka, sementara aset negara tetap terjaga. Contoh konkrit dari skema ini adalah diwilayah Cilincing, yang menjadi pilot proyek.
Dampak Sosial
Langkah ini diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang berkepanjangan. “PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah BMD Provinsi DKI yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” jelas Nusron.
Penutup
Dengan skema ini, ATR/BPN tidak hanya melindungi aset negara, tetapi juga meneguhkan aspek kemanusiaan yang penting. Apakah skema ini dapat menjadi contoh untuk daerah lain di Indonesia? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.





