
Mantan kepala pelatih panjat tebing berinisial HB diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah atlet putri. Bareskrim Polri turun tangan mengusut kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul melalui keterangannya, Selasa (10/3/2026).






