
Kronologi Peredaran Perhiasan Emas Rp 112 Juta, Asisten Rumah Tangga di Binjai Ditangkap
Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Fitri Wika Sari (31) di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) nekat mencuri perhiasan emas majikannya. Perhiasan yang dicuri seberat 56,5 gram atau senilai Rp 112 juta. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Fakta Penting Kasus Curian Berharga
Fitri Wika Sari diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya saat bekerja di rumah korban. Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan bahwa tersangka merupakan ART di rumah korban dan diduga kuat sebagai pelaku curian.
Dampak Sosial dan Hukuman
Kasus ini menimbulkan kecamatan dari masyarakat terutama bagi yang memiliki ART. Sosialisasi penting untuk mencegah kejadian serupa. Sementara itu, Fitri Wika Sari kini harus menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Penutup:
Kasus curian perhiasan emas oleh ART di Binjai ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap karyawan rumah tangga. Sosialisasi hukum dan keamanan perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa.






