
Dari Vietnam hingga Malaysia dan Indonesia, pemerintahan negara-negara di Asia Tenggara kian mempersempit ruang bagi implementasi hukuman mati dan, meski secara perlahan, mulai mengarah pada penghapusan total.
Saat ini, hanya Kamboja, Filipina, dan Timor-Leste yang telah menghapusnya secara hukum. Sementara delapan dari 11 negara Asia Tenggara masih memberlakukan hukuman mati.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar negara menetapkan moratorium de facto atas pelaksanaan eksekusi mati. Sejumlah legislasi baru juga disahkan, sehingga vonis mati tak lagi otomatis dijatuhkan untuk kejahatan tertentu.






