
Sidang Vonis Berakhir dengan Hukuman Terasa bagi Anggota TNI
Anggota TNI Serma Tengku Dian Anugrah (TDA) secara resmi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan istrinya, A (34), di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Medan, Serma TDA divonis penjara seumur hidup setelah Majelis Hakim menilainya bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Fakta Utama dalam Kasus ini
Kasus ini mencuat setelah Serma TDA, seorang anggota TNI yang bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan, didakwa membunuh istrinya sendiri. Hasil putusan yang dituangkan di website SIPP Pengadilan Militer Medan, dilansir detiksumut pada Rabu (4/2/2026), menegaskan bahwa Serma TDA terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pelakorannya.
Dampak dan Implikasi Kasus Ini
Hukuman seumur hidup yang diterima Serma TDA menjadi perhatian publik, khususnya karena pelaku adalah anggota TNI. Kasus ini tidak hanya mengejutkan tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi disiplin dan kode etik yang berlaku di institusi militer.
Penutup
Kasus ini menegaskan bahwa tidak ada yang bisa berdiri di luar hukum, bahkan anggota TNI yang seharusnya menjadi pelindung rakyat. Dengan vonis ini, publik diharapkan lebih memahami pentingnya hukuman yang proporsional sebagai batu loncatan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.






