
Gubernur Banten Andra Soni Resmi Tandatangani Kepgub, Atur Jam Operasional Truk Tambang
Gubernur Banten Andra Soni baru-baru ini menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan. Keputusan ini menetapkan bahwa truk tambang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 sampai 05.00 WIB setiap hari.
Latar Belakang
Kepgub ini merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan kebijakan bupati dan wali kota di seluruh Provinsi Banten. Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan operasional truk tambang dan truk ODOL dilakukan secara terkoordinasi dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
Fakta Penting
– Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 ditandatangani pada 28 Oktober 2025.
– Jam operasional truk tambang dan truk ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.
– Keputusan ini berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi Banten.
Dampak
Dengan adanya Kepgub ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah tambang, terutama dalam hal minimnya gangguan lalu lintas dan polusi udara. Namun, pelaksanaan kebijakan ini juga memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait.
Penutup
Keputusan Gubernur Andra Soni ini menjadi langkah penting dalam upaya mengatur operasional truk tambang di Banten. Dengan implementasi yang baik, kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatur operasional truk tambang secara efektif. Apakah kebijakan ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi Banten? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.






