
Latar Belakang
Dalam kasus mengerikan yang terjadi di Warakas, Jakarta Utara, AS atau S (22) menjadi tersangka pembunuhan berencana setelah meracuni keluarganya hingga meninggal dunia. Polisi telah menjerat pelaku dengan pasal serius, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Fakta Penting
Pelaku diduga menggunakan zat beracun yang dicampurkan ke panci berisi air teh, yang kemudian dikonsumsi oleh korban. Campuran racun ini menyebabkan keluarganya pingsan dan akhirnya meninggal dunia. “Ancaman hukuman pelaku 20 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026).
Dampak
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian publik. Polisi terus menyelidiki motif pasti pelaku, sementara korban yang meninggal dunia diberikan penghormatan terakhir.
Penutup
Kasus racun keluarga ini tidak hanya menjadi tragedi pribadi, tetapi juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam hubungan keluarga dan perlunya tindakan cepat dalam mengatasi masalah kriminal.





