
Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan rencana pembatasan akses media sosial berisiko pada anak di bawah usia 16 tahun. Implementasi aturan ini akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Platform media sosial yang termasuk dalam pembatasan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga gim Roblox.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Imran Pambudi menyambut baik aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Menurutnya, ini menjadi bentuk awal perlindungan anak di dunia digital dengan pendekatan yang jelas dan terukur.





