
Terdakwa Adhiya Muzzaki divonis bebas di kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi . Hakim membebaskan Adhiya dari dakwaan kasus tersebut.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Adhiya Muzzaki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Adhiya Muzzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026) dini hari.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” imbuh hakim.






