Berita  

Polri Soroti Rp 5,7 T Tambang Ilegal, 1 Tersangka Baru Ditetapkan di IKN

Polri Soroti Rp 5,7 T Tambang Ilegal, 1 Tersangka Baru Ditetapkan di IKN
Polri Soroti Rp 5,7 T Tambang Ilegal, 1 Tersangka Baru Ditetapkan di IKN

Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru inisial M dalam kasus pertambangan illegal batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5,7 triliun.

“Inisial tersangka atas nama M,” kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Feby mengatakan M berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal. Dia mengatakan M berasal dari perusahaan PT WU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *