
Latar Belakang
Sebuah operasi联合 gabungan antara TNI-Polri dan Satpol PP berhasil menggagalkan jaringan penjualan minuman keras (miras) ilegal di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dalam razia yang dilakukan pada Minggu (15/3/2026), petugas menyita sebanyak 600 botol miras dari tiga warung kelontong nakal. Aksi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk peredaran miras ilegal di masyarakat.
Fakta Penting
Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya informasi intelijen yang akurat tentang aktivitas ilegal di sejumlah warung kelontong. “Total yang kita amankan dari hasil razia semalam ada 600 botol miras berbagai jenis dan merek,” jelasnya saat dimintai konfirmasi.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemilik warung. Diperkirakan, aksi ini akan memberikan efek jera bagi oknum yang masih berniat melanggar aturan tentang peredaran miras.
Dampak
Razia ini tidak hanya memberantas penjualan miras ilegal, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mencegah penyakit masyarakat yang sering disebabkan oleh konsumsi alkohol. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan penjualan miras ilegal kepada pihak kepolisian.
Apa yang selanjutnya terjadi dengan oknum yang terlibat dalam jaringan ini? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya. Namun yang pasti, aksi tegas ini menjadi langkah awal yang baik dalam upaya memberikan kehidupan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Cibinong dan sekitarnya.






