
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengaturan rekayasa lalu lintas (lalin) akan diberlakukan untuk kelancaran mudik 2026. Jenderal Sigit menyebut pengaturan rekayasa lalin akan diberlakukan di jalur tol dan jalur arteri.
“Kemudian terkait dengan pengaturan tentunya kami akan melaksanakan pengaturan atau rekayasa baik yang ada di jalur tol utamanya dan juga di jalur arteri,” ujar Jenderal Sigit usai Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Jenderal Sigit mengatakan pemberlakuan mulai dari pemasangan traffic cone, contra flow, dan oneway. Kemudian juga adanya pemanfaatan delaying system (sistem penundaan) dan buffer zone (zona penyangga) di wilayah penyeberangan.






