Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan investigasi terkait dugaan penjualan tramadol secara bebas di kios-kios, termasuk di wilayah Jakarta Timur yang belakangan viral setelah dilempari petasan. BPOM akan menindak tegas perihal penyalahgunaan obat tersebut.
“Tramadol itu masuk menurut keputusan, Peraturan Badan POM Nomor 21 Itu adalah obat-obat tertentu,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilansir Antara , Selasa (10/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa obat-obat tertentu adalah obat-obat keras tapi umum digunakan, misalnya penurun rasa sakit, menghilangkan rasa lelah, dan sebagainya. Tramadol, kata dia, berfungsi sebagai anti-inflamasi, antinyeri, tapi banyak disalahgunakan.






