Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mempercepat penelusuran status sejumlah aset daerah yang masih bermasalah. Dua aset legendaris yang kembali disorot adalah Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat serta aset PDAM di kawasan Jalan Basuki Rahmat.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan aset daerah yang hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak lain.
Perjanjian tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset dalam mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Selain pemulihan aset, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta pertukaran data dan informasi antar kedua instansi.






