Bupati Bogor Rudy Susmanto melarang jajarannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat momen Lebaran. Rudy menegaskan larangan ASN Bogor menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi.
“Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik. Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” kata Rudy, dikutip Senin (9/3/2026).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Hal itu untuk menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di Hari Raya Idul Fitri.


