
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses sosial media untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi anak di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan salah satu faktor pemberlakuan aturan ini adalah bahaya risiko adiksi media sosial. Dari perspektif psikologi, seberapa efektif aturan ini dapat berdampak baik bagi kesehatan mental remaja?




