
Perburuan satwa liar yang menewaskan gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau mengungkap jejak berdarah perdagangan gading secara ilegal. Gading gajah yang diburu para pemburu itu berakhir di Solo, Jawa Tengah.
Berawal dari temuan bangkai gajah jantan yang ditemukan membusuk di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Senin, 2 Februari 2026. Gajah berusia 40 tahun tersebut ditemukan mati dalam kondisi sebagian kepala, belalai, dan kedua gadingnya hilang.
Hasil nekropsi yang dilakukan dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau memastikan gajah tersebut mati karena luka tembak. Hasil penyelidikan mengindikasikan kuat adanya perburuan satwa liar di balik kematian gajah tersebut.






