
Perkara gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih berlanjut di persidangan. Kini gantian KPK yang membalas Yaqut di sidang.
Dirangkum detikcom , Rabu (4/3), Yaqut sebelumnya memaparkan dalil-dalil permohonan praperadilan agar dirinya lepas dari status tersangka KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Kini giliran KPK membalas Yaqut.
KPK mengatakan dalil permohonan Yaqut terkait penetapan tersangka di kasus kuota haji bukan ruang lingkup hakim Praperadilan. KPK menyatakan dalil permohonan Praperadilan Yaqut error in objecto.






