
Sidang Vonis Kasus Minyak Mentah Dikebut hingga Lewat Tengah Malam
Sidang vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah digelar hingga tengah malam di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada 9 terdakwa dalam perkara ini yang menghadapi vonis.
Fakta Penting
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (27/2/2026), pukul 1.27 WIB, sidang pembacaan vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah masih berlanjut. Hingga pukul ini, baru 6 terdakwa yang selesai dibacakan vonisnya.
Tiga Terdakwa Belum Dapat Vonis
Ada tiga terdakwa yang belum dibacakan vonisnya. Mereka ialah Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Penutup
Sidang Vonis Kasus Minyak Mentah Dikebut hingga Lewat Tengah Malam ini menunjukkan betapa kerasnya upaya hukum untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara. Dengan 3 terdakwa belum mendapatkan vonis, kasus ini masih menunggu kejelasan yang lebih lanjut.






