
Pengungkapan Mengerikan: Ibu Tiri Penganiaya Bocah NS Ternyata ASN Kemenag di Sukabumi
Kasus dugaan penganiayaan bocah hingga tewas dengan inisial NS (13) mengungkap fakta mengejutkan. Ibu tiri korban, berinisial TR, yang kini menjadi tersangka, ternyata adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.
Latar Belakang
TR, yang juga menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder, diketahui memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Posisi ini semakin memperkuat kontroversi seputar kasus ini, mengingat perannya sebagai pelayan publik yang seharusnya memberikan contoh positif.
Fakta Penting
Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, membenarkan status TR sebagai ASN. Namun, hingga saat ini, pihak Kemenag belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari kepolisian. Ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur hukum dan transparansi informasi dalam kasus ini.
Dampak
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik karena motif penganiayaannya, tetapi juga karena status korban sebagai ASN. Ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal dan akuntabilitas pegawai negeri. Masyarakat menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.
Penutup
Kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya akuntabilitas dan integritas ASN. Sebagai pelayan publik, setiap pegawai negeri harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka, terutama dalam konteks kasus serius seperti ini. Bagaimana pemerintah akan menangani skandal ini akan menjadi indikator penting tentang komitmen mereka terhadap hukum dan kemanusiaan.






