![[judul 1]](https://infoindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/02/featured_1772081785549.jpg)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya tak mengintervensi kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Habiburokhman mengatakan DPR memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan.
“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” sambungnya.






