
Latar Belakang
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut ‘jatah preman’.
Inti Berita
“Gubernur Riau Abdul Wahid mengancam untuk mencopot atau memutasi pejabat yang tidak menuruti perintahnya memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’, menandakan adanya praktik korupsi yang meresahkan. Abdul Wahid dituduh telah memaksakan pemberian uang tersebut sebagai syarat untuk tetap menjabat.
Fakta Penting
– Gubernur Riau Abdul Wahid resmi menjadi tersangka KPK atas dugaan pemerasan.
– ‘Jatah preman’ Rp 7 miliar dipaksa dari bawahannya di Dinas PUPR PKPP Riau.
– Ancaman pencopotan atau mutasi jabatan menjadi taktik yang digunakan untuk memaksa kenaikan uang tersebut.
Dampak
Kasus ini tidak hanya mengguncangkan dunia politik Riau, tetapi juga menimbulkan keprihatinan luas atas maraknya praktik korupsi di daerah. Masyarakat Riau menantikan langkah tegas dari KPK untuk memastikan keadilan dan pengembalian uang yang diperas.
Penutup
Dengan ditetapkannya Abdul Wahid sebagai tersangka, KPK menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di tingkat eksekutif. Namun, pertanyaan besar tetap mengemuka: apakah korupsi di Riau akan benar-benar teratasi, atau ini hanyalah titik awal dari kasus-kasus yang lebih besar?






