Berita  

Jelang Pilkada Serentak, Rizky Kabah Terjatu… (lanjutkan)

Jelang Pilkada Serentak, Rizky Kabah Terjatu... (lanjutkan)
Jelang Pilkada Serentak, Rizky Kabah Terjatu… (lanjutkan)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak, Rizky Kabah. Rizky Kabah juga dikenakan denda Rp 50 juta.

“Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, seperti dilansir detikKalimantan , Senin (23/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *