Berita  

Youtuber Resbob Didekati Hukuman 4 Tahun karena Hina Suku Sunda, Sidang Perdana Berlangsung

Youtuber Resbob Didekati Hukuman 4 Tahun karena Hina Suku Sunda, Sidang Perdana Berlangsung
Youtuber Resbob Didekati Hukuman 4 Tahun karena Hina Suku Sunda, Sidang Perdana Berlangsung

Sidang Perdana Youtuber Resbob Berlangsung
YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, lebih dikenal sebagai Resbob, menjalani sidang perdana terkait kasus penghinaan terhadap suku Sunda. Dilansir detikjabar pada Senin (23/2/2026), Resbob didakwa hingga 4 tahun penjara setelah jaksa menilai ucapan penghinaannya kepada Viking dan suku Sunda memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 243 KUHP.
Latar Belakang Kasus
Resbob, yang merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, dilaporkan melakukan penghinaan terhadap suku Sunda melalui platform YouTube-nya. Jaksa menekankan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya merugikan kelompok tertentu, namun juga mengganggu keharmonisan masyarakat.
Fakta Penting
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa Resbob telah melanggar hukum dengan sengaja. Ancaman hukuman 4 tahun penjara menjadi perhatian publik, terutama karena Resbob dikenal sebagai figura publik yang aktif di media sosial.
Dampak Sosial
Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut isu kebinekaan dan toleransi di Indonesia. Banyak netizen yang memberikan komentar beragam, dari yang mendukung langkah hukum hingga yang mempertanyakan batas bebas berekspresi.
Penutup
Sidang perdana Resbob menjadi momentum untuk merefleksikan pentingnya penghormatan terhadap suku dan budaya lain. Bagaimana masyarakat melihat kasus ini dapat menjadi indikator toleransi yang ada di tengah-tengah kita.
Variasi 2:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *