
Sertu Riza Pahlivi menerima vonis 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP di Medan. Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai hukuman ini tidak memberikan efek jera yang cukup.
Latar Belakang: Sertu Riza Pahlivi terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP berinisial MHS (15) di Medan. Kasus ini mendapat perhatian publik setelah Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh ditoleransi.
Fakta Penting: Vonis 10 bulan penjara yang diterima Riza lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Menteri Arifah menekankan pentingnya hukuman yang adil dan transparan untuk memberikan efek jera.
Dampak: Keputusan ini menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama karena pelaku adalah oknum TNI. Menteri Arifah juga menyarankan agar kasus serupa diproses di peradilan umum untuk memastikan keadilan yang lebih baik.
Penutup: vonis ringan pada pelaku penganiayaan anak menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas hukuman dalam mencegah kekerasan terhadap anak di masa depan.
“`






