
Kelompok Hamas mengecam keras keputusan Israel untuk mendaftarkan tanah-tanah di Tepi Barat sebagai “milik negara”. Hamas, yang menguasai Jalur Gaza ini, menyebut keputusan Tel Aviv itu “tidak sah” atau “batal demi hukum” karena dikeluarkan oleh “otoritas pendudukan yang tidak sah”.
Dalam pernyataannya, seperti dilansir Anadolu Agency dan Al Jazeera , Senin (16/2/2026), Hamas menyebut langkah Israel itu sebagai upaya “untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah-tanah di Tepi Barat yang diduduki, dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut ‘tanah negara'”.
Kecaman ini disampaikan setelah pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar tanah di Tepi Barat sebagai “milik negara” jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Langkah semacam ini menjadi yang pertama sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967 silam.






