
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AP (35), pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol) diduga akan bertransaksi sabu di salah satu area pom bensin kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Penangkapan AP diawali dari adanya laporan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat (13/2) pukul 21.30 WIB pada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Mampang Prapatan. Penangkapan dilakukan oleh Subdit II dittipid narkoba bareskrim Polri.






