
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan Indonesia menempati urutan tertinggi kasus bunuh diri anak di kawasan Asia Tenggara. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus bunuh diri seorang siswa di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga karena tidak memiliki uang untuk membeli buku dan pena.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, anak seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan, termasuk fasilitas dasar penunjang belajar.
“Kami sangat prihatin. Anak seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan, termasuk fasilitas dasar penunjang belajar. Ketika hak tersebut tidak terpenuhi, dampaknya bisa sangat serius bagi kondisi psikologis anak,” beber Diyah, Jumat (13/2/2026).





